Main Article Content

Abstract

Sekolah yang ramah anak dan berbasis hak anak merupakan upaya memenuhi hak-hak anak dan memberi pendidikan yang berkualitas bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak di SMA Negeri 1 Pemalang Kabupaten Pemalang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menunjukan Dari hasil penelitian ini terdapat empat faktor dalam implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh SMA Negeri 1 Pemalang , yaitu: Pertama, faktor komunikasi cukup baik, yang mana SMA Negeri 1 Pemalang  mengintegrasikan kebijakan ke dalam kurikulum dan kebiasaan sekolah. Selain itu, sosialisasi program dan proyek kebijakan juga disampaikan kepada orang tua siswa, serta kerja sama dari instansi dan lembaga setempat untuk memberikan dukungan berupa pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan kebijakan sekolah. Kedua, faktor sumber daya adalah tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Pemalang  mencukupi dari segi jumlah dan keahlian sesuai dengan komponen dan indikator kebijakan, kemudian dari aspek pengelolaan anggaran kebijakan dikelola secara akuntabel dan transparan. Dari segi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh SMA Negeri 1 Pemalang  telah memenuhi kesesuaian berdasarkan komponen dan  indikator kebijakan Sekolah Ramah Anak serta dari aspek kewenangan pelaksanaan kebijakan sekolah berbasis demokrasi, yaitu terdapat konsekuensi               logis berdasarkan kesepakatan dan komitmen seluruh warga sekolah. Ketiga, faktor disposisi yang cukup baik terlihat dari sikap staf pengajar di SMA Negeri 1 Pemalang  dalam menjalankan tugas dan menerapkan budaya sekolah sesuai dengan konsep kebijakan. Dan keempat, faktor struktur birokrasi yaitu model struktur organisasi sekolah yang digunakan adalah model top downer yang berpotensi menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi dan kesadaran warga sekolah untuk berpartisipasi dan berinovasi dalam membuat atau memperbaiki sistem kebijakan di sekolah.

Article Details

How to Cite
Joko Riyanto, J. R., Noor Miyono, & Ghufron Abdullah. (2022). Implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak di SMA Negeri 1 Pemalang Kabupaten Pemalang. JCOSE Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 5(1), 20-28. https://doi.org/10.24905/jcose.v5i1.120

References

  1. Hisyam, M. Implementasi Pembentukan Karakter Anak melalui Sekolah Ramah Anak dalam Prespektif Pendidikan Agama Islam di MTsN 6 Jombang.Tesis. Surabaya: Pascasarjana UIN Sunan Ampel. 2019
  2. Moleong, Lexy J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja
  3. Rosdakarya.
  4. Prastowo, Andi.(2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspekti dalam Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
  5. Ratna, Supriadi, Torrro (2019) . Implementasi sekolah ramah anak di SMAN 3 Makassar. Jurnal Sosialisasi. Volume 6 edisi 3, November 2019.E-ISSN.2722-3086
  6. Siti Nur Zakiyah, (2017) Pengembangan Sekolah Ramah Anak Berbasis Edutainment di SD Muhammadiyah 1 Purbalingga. Masters thesis, IAIN.
  7. Sugiyono. (2018). Metode Peneliian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
  8. Syahroni. (2021). Disiplin Positif Sebagai Sarana Pembinaan Karakter Menuju Sekolah Ramah Anak Di Sma Negeri 5 Bengkulu Tengah. Jurnal Aghinya. Volume 4 Nomor 1 Januari 2021.E-ISSN 2621-8348.
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  10. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  11. Utari, Rantika Eka. (2016). “Implementasi Sekolah Ramah Anak di SMP Negeri 1 Tempuran Kabupaten Magelang”. Jurnal Kebijakan Pendidikan. Edisi 7 Volume 5.
  12. Wuryandini, Wuri, dkk. (2018). “ Implemnetasi Pemenuhan Hak Anak Melalui Sekolah Ramah Anak”. Jurnal Civic: Media Kewarganegaraan. Volume 15 No 1 hlm 86-94.
  13. Widodo, Joko. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.
  14. Zulyan. (2021). Implementasi Program Sekolah Ramah Anak (SRA) Dalam Pencegahan Kekerasan Pada (Studi Kasus Di SMA Muhammadiyah 4 Kota Bengkulu). JUPANK ( Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan) E-ISSN : 2774-9975 P-ISSN : 2775-3018 Vol. 1 No. 1 Maret 2021